Akan Dilakukan Peninjauan di APBD Perubahan
JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk APBD 2024. Yakni terkait belum cukupnya anggaran wajib (mandatory spending) untuk Inspektorat dan BPSDM. Hal ini lantaran anggaran kegiatan belum dipisahkan dengan gaji, nantinya Pemprov akan upayakan dipenuhi pada APBD Perubahan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengakui yang belum terpenuhi adalah mandatory spending anggaran pada Inspektorat dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
"Belum terpenuhi (anggaran wajib) karena sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri terbaru untuk Inspektorat dan BPSDM harus ditambah dengan jumlah gaji. Sedangkan dalam penganggaran APBD 2024 masih digabungkan termasuk dengan gaji," ungkap Agus kepada Jambi Ekspres (15/1/2024).
Agus menyatakan, dari segi penganggaran untuk Inspektorat sebanyak Rp 36 Miliar yang termasuk di dalamnya gaji.
BACA JUGA:Rp 4 M untuk Sopir Batu bara
BACA JUGA:Turnamen Bulutangkis Internasional Daihatsu Indonesia Master Siap Digelar
"Dan Kemendagri sesuai SE-nya harus ditambahkan dengan belanja gaji," akunya.
Hingga posisi pada APBD Murni, Agus menyebut belum terpenuhi, dan langkahnya akan dilihat pada postur APBD Perubahan. "Yakni seperti melihat sumber penerimaan daerah ada penambahan. Atau apabila ada kegiatan yang belum diperlukan sehingga bisa dilakukan pergeseran untuk memenuhi mandatory spending yang plus gaji tersebut," jelasnya.
Dijelaskan Agus, mandatory spending merupakan jumlah anggaran minimal yang harus dialokasikan sesuai dengan institusi pembina. Seperti Inspektorat oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri dan juga BPSDM di Kemendagri. "Jadi mereka menitipkan support anggaran seperti Inspektorat harus terpenuhi sebesar itu," ungkapnya.
Sementara, untuk BPSDM belanja gaji belum dipenuhi 100 persen. "Untuk pemenuhan 100 persen akan dilakukan peninjauan di APBD Perubahan, karena kekurangannya akan kita tambahkan suport plus kewajiban gaji," akunya.
Sementara itu, di luar OPD itu, Agus menyebut seperti untuk bidang pendidikan, kesehatan terpenuhi mandatory spendingnya dan tak mendapat catatan evaluasi dari Kemendagri. (*)