JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Istri mantan Gubernur Jambi Fahcrori Umar, Rahimah Ibrahim, ternyata sudah mengakui menerima kucuran uang ketok palu sebesar Rp 200 juta.
Padahal, sebelumnya, Rahimah keukeuh membantah terima dana tersebut.
Pengakuan Rahimah ini diketahui setelah dibacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Rahimah, Asludin mengajukan kepada majelis hakim bahwa kliennya meminta izin untuk pengembalian uang suap ketok palu yang diterimanya kepada negara dengan total Rp 200 juta.
"Jumlah nominalnya Rp 200 juta. Kemudian alasan untuk mengambilkan uang tersebut karena setelah kami pelajari kasus ini sudah berjalan begitu lama ternyata asal uang yang diterima oleh klien kami itu sama asalnya dari uang-uang yang dikumpulkan dari rekanan yang ditunjukkan untuk pengesahan atau ketok palu RAPBD Provinsi Jambi," kata Asludin.
Asludin mengatakan, kliennya mengakui perbuatannya serta menerima uang suap tersebut dan uang tersebut akan segera dikembalikan kepada negara.
BACA JUGA:Kasus Suap Uang Ketok Palu, Empat Terdakwa Minta Keringanan
BACA JUGA:Rahima Tersangka Kasus Suap RAPBD Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jambi
"Iya memang beliau mengakui ada penerimaan, dan uang tersebut akan dikembalikan melalui rekening KPK. Sisa pelaksanaanya siang ini kita langsung transfer ke rekening KPK," jelasnya.
Ditambahkan Asludin, terkait surat dakwaan dari Jaksa KPK, pihaknya menerima sebagian dari surat dakwaan tersebut dan ada juga yang tidak diterima, namun, pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
"Ya sebagian ada yang benarnya tapi ada juga tadi penjelasan yang menyatakan bahwa klien kami ikut semua kegiatan persidangan yang membahas tentang pengesahan RAPBD ini, akan tetapi klien kami sangat jarang ikut sidang - sidang di DPRD karena saat itu kedudukan beliau sebagai istri dari gubernur Jambi," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang perdana terhadap enam terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Rabu (17/1).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan itu beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa.
Enam terdakwa tersebut yakni, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon,M. Khairil, Rahima dan Mesran. Para terdakwa ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjabat pada periode 2014-2019.
BACA JUGA:KPK Tahan 5 Tersangka Suap Proyek Pengadaan Jalan
BACA JUGA:Kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Jambi, Enam Terdakwa Divonis 4 Tahun