Pada sidang perdana ini, Jaksa KPK membacakan surat dakwaan dengan nomor : 01/TUT.01.04/24/01/2024.
Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa KPK menyebutkan masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda.
Terdakwa I Mely Hairia menerima uang sebesar Rp 100 juta, terdakwa II Luhut Silaban Rp 200 juta, terdakwa III Edmond Rp 100 juta, terdakwa IV M. Khairil Rp 200 juta, terdakwa V Rahima Rp 200 juta dan terdakwa VI Mesran Rp 200 juta dengan total keseluruhan uang yang diterima ke enam terdakwa sebesar Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya para terdakwa tersebut terancam pidana dalam pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan pasal 5 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pada prinsipnya dakwaan para terdakwa sama sepertinya terdakwa-terdakwa terdahulu. Jadi kita sangkakan pasal 5 dan pasal 11 undang-undang Tipikor," kata Jaksa KPK.
Selain dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi, para terdakwa juga di kenakan undang-undang lain yang mengatur undangan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
"Memang ada peraturan-peraturan internal yang mengikat para terdakwa sebagai anggota DPRD, jadi undang-undang mengenai MPR, DPRD kemudian ada juga peraturan-peraturan internal lain di DPRD Provinsi Jambi terkait dengan etik. Jadi pada prinsipnya yang kita dakwakan adalah terkait dengan pasal 5 dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi," jelasnya Jaksa KPK.
Setelah mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa KPK, tim kuasa hukum terdakwa III Edmond sepakat bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi, sementara untuk terdakwa lainya sepakat tidak mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Januari 2024, dengan agenda pengajuan eksepsi oleh terdakwa. (*)