JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- DPD PDIP Jawa Barat melaporkan Ridwan Kamil (RK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, atas dugaan tindakan kampanye terselubung saat berkunjung di acara Jambore BPD Tasikmalaya baru-baru ini.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu diduga mengajak para aparatur desa di Jawa Barat agar memilih paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.
Diketahui, Ridwan Kamil memang menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana, mengatakan bahwa dugaan tindakan yang dilakukan oleh Ridwan Kamil, bisa dikaitkan dengan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024.
Sebuah video berdurasi 88 detik, kata Naga, viral di sosial media yang menampilkan Ridwan Kamil mengenakan atribut khas paslon nomor 2 Prabowo-Gibran.
BACA JUGA:Pasang Baleho di PUSKUD, Tim Advokasi Amin Laporkan Dugaan Pelanggaran Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Persiapan Debat Keempat, Sandiaga Uno Yakin Mahfud MD Bakal Gacor
“Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Kab Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu,” kata Naga.
Ia merinci, Ridwan Kamil memakai jas berwarna biru senada dengan pakaian khas paslon nomor urut 2. Juga, jas yang dipakai dalam berbagai tampilan banner dan spanduk yang tersebar.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut, Naga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika anggota BPD yang terlibat dalam acara tersebut adalah ASN. Sehingga hal ini dirasa perlu ditindaklanjuti apakah adanya indikasi pelangaran atau tidak.
“Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Naga bahkan menyebut jika Ridwan Kamil juga diduga membagi-bagikan uang kepada peserta yang hadir. Mengenakan atribut TKD paslon tertentu dan membagi-bagikan uang, hal tersebut dinilai Naga semakin menguatkan indikasi dugaan kampanye terselubung.
BACA JUGA:Anies Janji Tak Akan Laporkan Pemaki Dirinya saat Debat Capres
BACA JUGA:Tak Serahkan LADK, 6 Parpol Terdiskualifikasi Jadi Peserta Pemilu, Ini Daftarnya
“Kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu," katanya.
"Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02,” pungkasnya.
Selanjutnya, pihaknya pun berharap Bawaslu bisa dengan serius menindaklanjuti ini, untuk memastikan tindakan yang dilakukan Ridwan Kamil termasuk dalam pelanggaran kampanye dan netralitas ASN atau tidak. (gwb)