Kasus Ganjal Mesin ATM, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu 20 Jan 2024 - 07:09 WIB
Reporter : Rio
Editor : Jurnal

"Mereka merupakan residivis, setelah menjalankan hukumannya, mereka beraksi lagi di wilayah hukum kita sebanyak 14 kali. Tujuan para pelaku ke Kota Jambi melakukan kejahatan ini," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai merek sebanyak 20 kartu dan tusuk gigi yang digunakan para pelaku untuk mengganjal ATM.

Atas perbuatannya ketiga pelaku di kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih. (*)

Kategori :