"Terkadang masyarakat juga tidak melapor ya saat meninggal dunia atau pada saat sudah berpindah," sambungnya.
Lebih jauh, Dewi mengatakan, setelah pihaknya melakukan uji PTIK dari Dinas Kesehatan, beberapa kabupaten/kota banyak ditemukan masyarakat yang belum merasakan manfaatnya.
Yang dimaksud adalah Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (PDHL) atau yang disebut rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh kementerian negara/lembaga/satuan kerja dalam rangka pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk uang, setelah punya Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Jadi jika tidak digunakan berturut-turut dalam 6 bulan, otomatis akan terblokir oleh sistem supaya masyarakat mengetahui ini sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari kartu KIS ini," akunya.
"Ya untuk masyarakat Provinsi Jambi semoga kedepannya bisa manfaatkan kartu JKN yang diberikan pemerintahan Provinsi Jambi, kalau di masyarakat itu kartu KIS," sambungnya.
Maksud lain dari kartu (JKN) adalah, merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
"Manfaat Kartu JKN, sama dengan kartu ansuransi mengkafer pembiayaan pada rawat jalan maupun rawat inap, gratis," paparnya.
Kedepan, untuk tahun 2024, kata Dewi, pihaknya akan terus mengupayakan percepatan dengan mengaktifkan kembali UHC bagi beberapa daerah.
"Jadi kita punya SK tim untuk percepatan ini, mudah mudahan SK ini bisa saling bergerak dengan cepat juga, dan kami juga butuh kerjasama dengan Kabupaten/Kota, juga terutama masalah data ini memang kita harus aktif untuk apdet di Dinas Sosial," paparnya.
Terkait anggaran yang di Salurkan pemerintah Provinsi Jambi dewi mengatakan. "Untuk tahun 2023 kita, dari pemerintah Provinsi Jambi ada Rp56 miliar untuk penerima bantuan iuran (PBI)," ujarnya.
"Untuk tahun 2024, nampaknya tidak ada pengurangan ya, justru kalau bisa di tambah," pungkasnya. (*)