MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO- Pemkab Tebo bakal mempercepat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), guna mengantisipasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 mendatang. Hal ini sehubungan dengan adanya rencana kenaikan gaji ASN 8 persen.
Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan mengatakan, sebagai ASN tentu menyambut dengan gembira atas pengumuman rencana kenaikan gaji tersebut.
Namun, khusus Kabupaten Tebo, pihaknya akan memikirkan potensi pendapatan melalui PAD.
"Potensi-potensi pendapatan harus digenjot, agar bisa menambah pendapatan, sehingga kenaikan gaji bisa diantisipasi," ujarnya,
Aspan mengungkapkan, ada 3.414 ASN di Kabupaten Tebo yang berarti besaran kebutuhan gaji harus kembali dihitung, "Strateginya melalui peningkatan pendapatan," sebutnya.
BACA JUGA:14 Ribu Surat Suara DPD Lampung Nyasar ke Tebo, Kok Bisa?
BACA JUGA:Kabupaten Tebo Dapat Tambahan 957 Pemilih Baru
Menurut Aspan, kenaikan gaji ASN tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun 2024. Untuk itu, Aspan bilang tidak menutup kemungkinan ada kebijakan yang akan dikurangi, "Agar anggarannya dapat digunakan guna memenuhi gaji ASN," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tebo, Nazar Efendi mengatakan, informasi rencana kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen tersebut sudah di ketok palu anggarannya oleh DPRD Tebo.
"Nanti, tentu ada PP terkait kenaikan gaji ASN yang disampaikan ke kita. Diharapkan nanti DAU nya (Dana Alokasi Umum) juga bertambah," bebernya.
BACA JUGA:Minta Amplop ke Caleg, Oknum Panwascam Dilaporkan ke Bawaslu Tebo
BACA JUGA: Sekolah Masih Diliburkan, Tebo Waspada Kiriman Air Sungai Batang Tebo
Menurut Nazar, hal itu karena kemampuan pembelanjaan gaji termasuk belanja operasional tersebut berasal dari DAU. Dirinya mengaku yakin ketika Pemerintah Pusat memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, dapat dipastikan akan ada penambahan DAU.
"Jadi, Insya Allah kalau itu memang sudah perintah, ya itu urusan wajib yang harus kita laksanakan. Insya Allah kita juga siap untuk melaksanakan itu," pungkasnya. (*)