Minta Proses Provokator Demo Anarkis, Masyarakat Dukung Larangan Aktivitas Angkutan Batubara

Selasa 23 Jan 2024 - 09:14 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda, Rio And
Editor : Adriansyah

Namun mass lainnya tak terima, dengan  upah Rp 20 ribu untuk satu kali angkut, dengan jarak 17 Km. Ditambah lagi, setelah pertemuan tertutup antara perwakilan sopir dengan gubernur, ribuan sopir yang menunggu di luar kantor gubernur, tidak dapat menemui gubernur Jambi Al Haris. 

"Anak kami butuh makan, butuh sekolah. Kalau tutup, tutup semua. Sekarang sopir yang dirugikan, perusahaan tetap bisa menjual batu bara. Dibayar Rp 20 ribu, dapat apa. Untuk bensin saja tidak cukup," ujar salah seorang sopir sambil berteriak. 

Emosi dengan itu, para sopir kemudian mengeluarkan truk-truk mereka dari lapangan kantor gubernur. Puluhan truk menutup sejumlah akses jalan di Kota Jambi. Terparah, lampu merah simpang BI lumpuh. Dari empat sisi jalan, ditutup oleh truk angkutan batu bara. 

"Biar semua merasakan tidak bisa mencari nafkah,"  teriak sopir lagi. 

Pemprov Lapor Polisi

Pemerintah Provinsi Jambi mengirimkan surat laporan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, buntut dari kekacauan aksi demo sopir batubara di Kantor Gubernur Jambi, Senin (22/1).

Surat laporan ini dikirimkan dengan Nomor: 31/Setda. Umum-2.3/1/2024 dengan tujuan kepada Yth Bapak Kepolisian Daerah Jambi di tempat yang ditandatangani Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Muzakir dan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini. 

Surat tersebut berisikan tentang jumlah kerusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi akibat dari aksi demo yang memicu kericuhan yang dilakukan oleh sopir angkutan batu bara.

Dalam surat tersebut, bertuliskan dari pihak pelapor yaitu Kepala Biro Umum dan Plt. kepala Biro Hukum melaporkan kepada Kapolda Jambi, bahwa hari ini Senin 22 Januari 2024 jam 13.30 WIB telah terjadi pengerusakan barang inventaris pada Kantor Gubernur Jambi akibat dari demontrasi anarkis yang dikoordinir oleh Komunitas Sopir Batubara (KS-Bara) Jambi, sehingga menyebabkan beberapa fasilitas mengalami kerusakan.

"Dari kerusakan barang inventaris tersebut diatas, menimbulkan kerugian diperkirakan senilai ratusan juta," isi surat tersebut. 

Sementara itu Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasroel Yasir dengan tegas tidak membenarkan pelemparan kantor gubernur oleh oknum massa. 

"Itu tak diperbolehkan itu anarkis dan tindakan melawan hukum. Kewenangan truk boleh jalan atau tidak ada di pemerintah, kalau pemerintah sebut tak boleh jangan paksaan diri," ucap Nasroel.

Yang tak kalah penting, yang harus dicari kata Nasroel adalah aktor penyulut kerusuhan. "Kalau bahasa jambi-nya itu, ngalau sambil ngadang, itu yang dicari siapa aktornya. Tak mungkin sopir itu tiba-tiba melempar," akunya.

"Aparat kepolisian kita minta cari aktor itu. Juga dengan Koordinator Lapangan aksi harus diminta pertanggungjawabannya," ucap Nasroel.

Ia menambahkan, sebenarnya dengan pelarangan angkutan batu bara di jalan umum membuat lalu lintas menjadi nyaman. Terutama masyarakat ujung barat Jambi  yang sering terhalang batu bara saat hendak ke Kota Jambi.  "Makanya harus lewat Sungai dan jalan khusus. Gubernur tetap harus tegas tak perbolehkan jalan umum dilewati batu bara lagi," pungkasnya. 

Di bagian lain, kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi yang melarang angkutan batubara melintas di jalan nasional sangat didambakan oleh masyarakat Bumi Serentak Bak Regam. Bagaimana tidak hingga satu tahun terakhir ini kemacetan parah sering terjadi di jalan lintas nasional Kabupaten Batanghari. Tak ayal kebijakan yang meminta angkutan batubara melintas di jalur sungai sangat didukung oleh masyarakat.

Kategori :