"Hal yang sifatnya merugikan orang juga tidak boleh," ujarnya.
"Pengawasan itu adalah tanggungjawab bersama, orang tua, guru, tenaga pendidik harus memberikan contoh dan melakukan pengawasan. Saya rasa dari sekian juta pelajar kita, mereka gunakan internet untuk hal hal yang benar, mungkin ada satu dua yang harus kita dampingi agar tetap bermedia sosial dengan cara yang benar," jelasnya.
Sementara, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya hadir untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak dengan pemerintah daerah.
"Tentu berkaitan dengan anak, ini bicara tentang hak anak dan perlindungan khusus anak, kita berharap anak anak hidup tumbuh kembang dengan sebaik baiknya sesuai dengan tingkat usianya," pungkasnya. (*)