JAMBI - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil meringkus residivis pengedar narkotika jenis sabu, pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku yang diamankan yakni, Sanusi (44) warga Desa Sengkati Kecil, RT11, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang berprofesi sebagai pekerja buruh bangunan.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Wisnu Handoko mengatakan, saat itu pada hari Jumat, 26 Januari 2024 pihaknya melakukan kegiatan penyelidikan, sehubungan dengan laporan pengaduan dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Sengkati Kecil.
Dari hasil penyelidikan, diketahui adanya aktivitas dari pelaku yang menjual Narkotika jenis sabu. Lalu, pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB Tim Pemberantasan BNNP Jambi dan didapati pelaku di dalam kamarnya. “Saat itu ditemukan beberapa paket plastik klip bening bersisi serbuk bening yang diduga sabu,” ujarnya, Senin (29/1) kemarin.
Barang bukti yang berhasil diamankan itu ada 5 paket besar plastik klip bening yang berisi serbuk bening diduga sabu. Kemudian, ada 29 paket sedang plastik klip bening yang bersisi serbuk bening diduga sabu, dan 145 paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk bening diduga sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi guna proses lebih lanjut. (*)