Narkoba Senilai Rp 78,8 Miliar Dimusnahkan

PEMUSNAHAN NARKOBA : Saat pemusnahan narkoba senilai Rp 78,8 Miliar menggunakan mesin incinerator memilik BNN Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan kasus dalam 3 bulan terakhir dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 60 kilogram, ganja seberat 41 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 2.032 butir.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, total rupiah barang bukti narkotika tersebut senilai Rp 78,8 miliar dengan rincian sabu Rp 78 miliar, ganja Rp 123 juta dan pil ekstasi Rp 711 juta.

“Ini membuktikan dan menjawab semua pertanyaan masyarakat tentang dikemanakan barang narkotika hasil tangkapan ini dan melalui pemusnahan ini memberitahukan kepada semua elemen bahwa semua barang bukti yang kita sita akan kita musnahkan,” jelas Eko, Rabu (3/4) kemarin.

Eko menambahkan, dari semua barang bukti yang dimusnahkan ini, sebagian diantaranya merupakan hasil ungkap kasus dari jaringan internasional. 

Disisi lain, Eko menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi yang sudah berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram tersebut.

narkotika senilai rp78.8 miliar dimusnahkan“Saya selaku Kapolresta Jambi menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada tim yang telah mengungkapkan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

Diakui Eko bahwa dalam ungkap kasus peredaran gelap narkotika ini pihaknya juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. Semua barang haram tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator memilik BNN Jambi. (*)

Tag
Share