JAMBI - Komplotan pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin, Jumat 26 Januari 2024 lalu sekira pukul 23.30 WIB. Kejadian tersebut bermula dari laporan pegawai PT Telkomsel yang pada saat itu melakukan pengecekan baterai CDC yang berada di Jalan Sepat, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin.
Saat dilakukan pengecekan, pegawai tersebut mendapati 1 bank yang berisi 24 baterai CDC sudah tidak ada lagi. Saat ditanyakan ke bagian perawatan baterai CDC, ternyata pada Desember 2023 lalu baterai itu masih ada. Atas kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekira Rp 72 juta untuk 1 bank yang berisi 24 baterai CDC dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan. “Pada saat itu didapat informasi bahwa salah satu teknisi yang memiliki akses untuk membuka bagian tempat baterai tersebut sedang berada di BTS Tower Telkomsel Pasar Atas Bangko. Selanjutnya Tim langsung mengamankan pelaku H (27),” ujarnya, Selasa (30/1) kemarin.
Saat melakukan aksinya, kata Ruri, ternyata pelaku H (27) turut dibantu oleh rekannya yang lain yakni AS (28) dan HP (33). AS dan HP diamankan di Basecamp Teknisi Tower yang berada di belakang Rumah Sakit Andimas Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. “Para pelaku kemudian mengakui perbuatannya yang telah mengambil Baterai CDC milik PT Telkomsel tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin,” ungkapnya.
Selain TKP Pencurian Baterai CDC milik PT. Telkomsel di Jalan Sepat, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Tim juga menerima laporan kehilangan Baterai CDC milik PT Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin. “Berbekal keterangan dari ketiga pelaku yang sebelumnya diamankan, akhirnya Tim Opsnal berhasil mengungkap perkara tersebut, yang mana Tim mendapatkan petunjuk bahwa pelaku yang mengambil Baterai CDC milik PT Telkomsel yang berada di lokasi kedua adalah rekan mereka yang masih 1 Tim kerja sebagai Teknisi Tower,” terang Ruri.
Selanjutnya, disampaikan Ruri, Tim langsung mencari keberadaan pelaku IRH (40) dan SA (30) dan Tim berhasil mengamankan keduanya di Kabupaten Sarolangun. “Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan baterai towernya, oleh karena itu saya perintahkan anggota untuk menggali informasi sekecil apapun guna mengungkap perkara pencurian ini, dan alhamdulillah dari 2 laporan polisi yang kami terima semuanya sudah berhasil diungkap,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan bahwa saat ini kelima pelaku yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran dari masing-masingnya. “Dari kelima pelaku yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing pelaku, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran, oleh karenanya Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut dan terhadap para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (*)