MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO- Dalam mengisi kekosongan jabatan dilingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjabtim, akhirnya pada Kamis 1 Februari 2024, Kepala Dinas, Aruji melantik Kabid Pencatatan Sipil yang baru.
Dimana Kabid Pencatatan Sipil diisi oleh Fitri Ardiansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi di Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjabtim. Sementara Kabid yang lama telah pensiun sejak 7 bulan yang lalu.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjabtim, Aruji mengatakan, karena hanya 1 orang yang akan dilantik, maka Bupati Tanjabtim mempercayakan kepada Kepala Dinas untuk melakukan pelantikan, dan itu diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Genjot Perolehan Kursi Dapil 2, PAN Tanjabtim Optimis Kuasai 50 Persen DPRD
BACA JUGA:TPA Tergerus Perkembangan Kota, DLH Tanjabtim Kesulitan Cari Lokasi Baru
"Karena pak Bupati mempercayakannya kepada Kepala Dinas, jadi saya langsung yang melantik, itu dibolehkan," katanya.
Untuk proses pengisian jabatan di Dinas Dukcapil ini memang agak lama dan sedikit berbeda. Sebab harus menunggu persetujuan dari Dirjen Capil Kementerian di Pusat.
Setelah disetujui baru melapor dan meminta rekomendasi dari Kepala Daerah untuk dilakukan pelantikan.
"Memang pejabat di Dinas Dukcapil ini harus ada persetujuan dulu dari pusat, jika ada pergantian jabatan," terangnya.
BACA JUGA:DBH Sawit, Tanjabtim Dapat Pembangunan Jalan dar Pusat
BACA JUGA:Tingkatkan Kenyamanan Pasar, Pemkab Tanjabtim Tingkatan Sarpras 4 Pasar
Aruji berharap Kabid Pencatatan Sipil yang baru bisa memberikan yang terbaik lagi. Target yang belum tercapai diminta agar bisa dicapai semaksimal mungkin, sebab Dinas Dukcapil ini memang dituntut untuk mencapai target yang telah ditentukan oleh Dirjen Dukcapil.
"Target yang sudah ada sampai saat ini berjalan dengan baik, dan ke depan dapat berjalan dengan baik lagi dengan pejabat yang baru," harapnya. (*)