JAMBI - Kasus pengrusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi buntut dari aksi anarkis demo sopir batubara pada Senin 22 Januari 2024 lalu, hingga saat ini masih terus diusut pihak kepolisian. Saat ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi masih melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi atas laporan pengerusakan tersebut.
Beberapa waktu lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Namun, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap para aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Minggu (4/2) kemarin. “Masih proses penyelidikan. Kemarin sudah ada tambahan saksi satu orang, jadi total saksi yang sudah diperiksa ada 7 orang,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Andri, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi akan melakukan pemanggilan kembali terhadap para saksi. “Mudah-mudahan minggu depan ada pemanggilan-pemanggilan lagi terhadap saksi yang lainnya,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi telah memeriksa enam saksi dari pihak pelapor dan sudah mengantongi identitas belasan orang terduga pelaku terkait pengerusakan Kantor Gubernur Jambi saat demo para sopir batu bara di halaman depan Kantor Gubernur Jambi.
Kepolisian sangat serius dalam menangani kasus pengerusakan Kantor Gubernur Provinsi Jambi itu, dan pemeriksaan akan terus berlanjut. Bahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi telah menurunkan Subdit Jatanras dan Tim INAFIS sudah melaksanakan oleh TKP.
Olah TKP itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilaporkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi terkait masalah pengerusakan Kantor Gubernur Provinsi Jambi. Polisi pun sudah melakukan penyelidikan, pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang saat itu melihat dan mengikuti kegiatan rapat bersama Gubernur Jambi.
Hanya saja dalam kasus ini belum diamankan para pelaku yang melakukan aksi pelemparan batu dan pengerusakan Kantor Gubernur Provinsi Jambi tersebut.
Terkait dengan statement dari Ketua KS-Bara yakni Tursiman yang meminta untuk tidak diproses hukum,
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut. Pasalnya, pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Pemprov Jambi. “Prinsipnya kami akan menindak lanjuti laporan pemerintahan provinsi Jambi, siapa pun yang membuat laporan kami akan menindak lanjuti. Lain halnya jika sudah ada perdamaian, ada mekanismenya,” jelasnya.
Saat ditanya, terkait foto-foto terduga pelaku yang beredar di media sosial, Andri mengatakan pihaknya masih mendalami dan memprofil orang-orang tersebut. “Itu masih kita dalami, kita profil orangnya. Yang jelas kita tidak akan gegabah dalam menentukan tersangka karena ini terkait masalah hak nya. Tapi tidak usah khawatir, proses ini berjalan terus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andri menuturkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengantongi belasan identitas terduga pelaku pengerusakan Kantor Gubernur Provinsi Jambi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 500 juta. “Dari profil orangnya, identitas terduga pelaku sudah kita ketahui, kurang lebih ada belasan orang yang sudah kita profil dan diketahui identitasnya,” pungkasnya. (*)