"Karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," tegas Hasyim.
BACA JUGA:DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU BACA JUGA:Waduh! KPU dan Bawaslu Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan"Setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu. Sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi," pungkasnya. (gwb)
Kategori :