"Waktu masih di jamannya Pak Syarif Fasha kami sudah pernah melakukan pertemuan kecil dengan manajemen JCC. Saat itu mereka meminta waktu untuk dilakukan adendum, akan tetapi saat itu kami minta mereka bersurat secara resmi. Jadi kalau sudah ada surat resminya, kita akan konsultasi ulang ke BPKP. Kalau sekarang kita konsultasikan belum bisa, karena surat resminya belum ada. Poin-poin apa saja yang diminta dalam adendum itu tidak tahu persis," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi akan mendapat kontribusi Rp 85 Miliar dari Jambi City Center (JCC), Simpang Kawat. Kontribusi tersebut didapat Pemkot dari BOT JCC yang disepakati selama 30 tahun.
Pemkot Jambi akan menerima kontribusi secara bertahap. Tahap pertama, Pemerintah mendapat Rp7,5 Miliar untuk 5 tahun awal, pada tahun keenam hingga tahun ke 15, Pemkot Jambi akan mendapatkan Rp 25 Miliar, dan tahun ke-16 hingga akhir BOT, pemkot mendapatkan Rp 52,5 Miliar.
Kontribusi tahap pertama sebesar Rp7,5 Miliar disebut sudah masuk ke kas daerah pada tahun 2016. (*)