Bahas Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu
JAMBI - BPJS Kesehatan Cabang Jambi mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan lima pemerintah daerah yang menjadi wilayah kerjanya yaitu Pemerintah Kota Jambi, pemkab Muaro Jambi, Pemkab Batanghari Pemkab Tanjung Jabung Barat dan Pemkab Tanjung Jabung Timur yang berlangsung di Aston Hotel Jambi pada Selasa (6/2/2024). Hal ini terkait dengan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi petugas penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Rakor tersebut dihadiri oleh Asisten III Pemkab Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si; Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sri Widyastuti; Kepala Dinas kesehatan pemerintah daerah terkait, KPUD Provinsi Jambi hingga Bawaslu Provinsi Jambi.
Dalam rakor tersebut pemerintah daerah diminta agar menyampaikan kepada petugas penyelenggara pemilu untuk segera mengisi data Skrining Riwayat Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Hal itu bertujuan untuk mengetahui seberapa besar petugas penyelenggara pemilu memiliki resiko penyakit dan pencegahannya, namun bukan berarti usai melakukan skrining kesehatan petugas penyelenggara pemilu dapat dibatalkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sri Widyastuti saat menyampaikan materi sosialisasi menyebutkan, BPJS Kesehatan sangat mendorong pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan aktif bagi penduduk di wilayahnya yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara pemilu dan Pilkada serentak. Apabila terdapat petugas penyelenggara pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta, diharapkan dapat didaftarkan secara mandiri, dan jika ada yang status kepesertaan tidak aktif, petugas dari BPJS Kesehatan akan terus mengingatkan agar peserta untuk segera aktif. “Tujuannya yaitu agar memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi penyelenggara pemilu. Untuk itu, dalam rangka memastikan implementasi skrining riwayat kesehatan dan kepesertaan JKN, kami aktif berjalan dengan optimal pada pemerintah daerah,” katanya.
Semua petugas penyelenggara pemilu dapat melakukan skrining riwayat kesehatan, baik itu peserta maupun bukan peserta BPJS Kesehatan. Hingga 5 Februari 2024 sudah sebanyak 8.327 petugas penyelenggara pemilu telah mengisi skrining riwayat kesehatan, dan diketahui sebesar 5,7 persen atau 447 terdapat petugas yang beresiko dan 7.880 tidak beresiko. Hal ini menandakan hanya sebagian kecil petugas penyelenggara pemilu yang beresiko usai pemilu dilaksanakan.
Dengan dilakukannya skrining riwayat kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu, harapannya agar kejadian lima (5) tahun yang lalu tidak terulang lagi, dimana banyak petugas pemilu yang meninggal dunia usai melaksanakan tugasnya. Dan dari data skrining riwayat kesehatan diketahui pula bahwa terdapat sebanyak 3.057 petugas penyelenggara pemilu yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, serta sebanyak 1.764 kepesertaannya non aktif. Untuk itu diperlukan peran pemerintah daerah dalam hal ini.
Dan ini juga sebagai upaya mencapai Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN) keanggotaan BPJS Kesehatan tahun 2024 yang ditargetkan 98% dari populasi di wilayah masing-masing. Melalui kesempatan ini disosialisasikan juga dan diharapkan ini menjadi salah satu usaha untuk mencapai itu. “Pada prinsipnya pemerintah daerah beritikad baik untuk mengintegrasikan warganya menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun karena berbagai kendala itu belum bisa terealisasi pada saat ini,” ungkat wanita yang akrab disapa Widi tersebut.
Asisten III Pemkab Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si menyampaikan bahwa sangat mendukung upaya BPJS Kesehatan agar seluruh petugas penyelenggara pemilu tercover oleh BPJS Kesehatan. Hanya saja untuk mendaftarkan petugas penyelenggara pemilu yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan membutuhkan biaya yang besar. Pihaknya harus melapor dulu kepada Bupati, karena itu menyangkut anggaran. “Memang benar yang akan di cover melalui Kebijakan ini masyarakat kita dan jumlahnya tidaklah banyak, namun yang namanya kebijakan, harus ada keputusan pimpinan. Saya rasa demikian juga untuk pemerintah daerah lainnya," sebutnya.
Sementara itu, Edison dari KPUD Provinsi Jambi, menyebutkan jumlah petugas penyelenggara pemilu yang ada di Provinsi Jambi saat pada tahun ini yaitu sebanyak 78.120 orang. Apabila sebagian dari jumlah itu menjadi beban pemerintah daerah tentunya akan memberatkan anggaran lagi. “Mudah-mudahan untuk kepesertaan BPJS Kesehatan bagi penyelenggara pemilu ini diharapkan bisa dari pusat, atau bisa bebas biasa dulu,” harapnya. (*)