JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan dua Kepala Daerah (Kada) untuk melaksanakan saran rekomendasi perbaikan standar pelayanan publik 2023. Sorotan itu diberikan kepada Walikota Kota Sungai Penuh dan Bupati Kabupaten Bungo setelah tak menjalankan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Jambi, dan kini tahapannya berlanjut hingga di tingkat pusat.
Jika nantinya rekomendasi pusat tak dijalankan kepala daerah, maka sanksi terberat bisa hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Saiful Roswandi mengatakan untuk Kota Sungai Penuh masih terdapat masalah LHP, yakni tidak menindaklanjuti perpindahan status kepegawaian 12 dokter spesialis di RSUD Mayjen A Thalib Sungai Penuh. Hal itu pasca peralihan aset rumah sakit dari Kabupaten Kerinci ke Kota Sungai Penuh. "Ombudsman meminta agar dikembalikan kepada pekerjaan mereka di Rumah sakit Sungaipenuh itu, namun tidak ditindaklanjuti Wali Kotanya," ujar Saiful.
Akibatnya, Pemerintah daerah tak diberikan penghargaan Opini Pengawasan pada 6 Februari 2024 lalu. Selain Sungai Penuh, sertifikat penghargaan Pemda Bungo juga ditahan Ombudsman karena masih ada masalah LHP-nya.
BACA JUGA:400 Keluarga Miskin Ekstream, Jumlah Miskin Meningkat Tajam
BACA JUGA:Kapolda Jambi Buka Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri
"Sedangkan Kabupaten Bungo, karena Bupatinya yang tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman Jambi terkait penerbitan SPT PBB pajak terhadap salah satu pelapor Ombudsman," terang Saiful.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan ketika LHP di tingkat Perwakilan tidak diindahkan atau tak dilaksanakan maka tahapannya berlanjut ke ORI pusat.
"Nanti ada unit kerja resolusi monitoring, dan ada produk rekomendasi yang dalam bahasa lembaga negara karena ini perintah undang-undang maka rekomendasi kami adalah putusan," ucap Robert kepada Jambi Ekspres.
Adapun tahapan untuk LHP Kota Sungai dan Bungo saat ini telah naik di pusat, terangnya, pada saat ini tengah dalam proses unit kerja resolusi monitoring yang ujungnya rekomendasi.
"Nanti kami tinggal bunyikan dua hal, kesalahan apa yang terjadi pada terlapor (Bupati/Walikota). Lalu kedua sanksi (final,red) yang akan kita bunyikan," ucapnya.
Hal itu, tegas Dia, berbeda dengan LHP yang lebih pada kesimpulan dan tindakan kolektif.
Ia menyatakan pada beberapa kasus sebelumnya yang sampai ke ORI pusat rekomendasi berbunyi tegas. Yakni dengan pendekatan kasuistik (kasus diselesaikan) jika ada korban yang dirugikan maka pemulihan kerugian (kompensasi) harus dilakukan. Dan pendekatan lainnya dengan skema sistemik (penguatan sistem pelayanan).
Robert menjelaskan, untuk kasus 12 dokter spesialis di Sungai Penuh sebenarnya sudah terang kasuistik dan sistemiknya, dan saat ini tim sudah bekerja.
"Mungkin nanti akan ada penyelesaian yang kongkrit yang harus dilaksanakan. Dan bila kepala daerah masih seperti ini posisinya, bahkan menantang maka Undang-Undang nomor 25 didalamnya membunyikan Ombudsman untuk menetapkan sanksi," ungkapnya.