Jika Tak Jalankan Rekomendasi Ombudsman, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

Kamis 15 Feb 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

"Sanksinya yakni ada pemberhentian sementara, ada pembebasan dari misi tertentu atau jabatan tertentu,  penghilangan gaji dan lainnya," sambung Robert.

Ia menegaskan Ombudsman sebenarnya kuat karena dibekali Undang-Undang yang cukup kuat. "Hanya Ombudsman selama ini tak menggunakan itu, karena karakter Ombudsman di seluruh negara persuasif datang dengan penjatuhan hukum dan eksekusi , tapi kami melakukan perbaikan agar perubahan," pungkasnya. (*)

Kategori :