JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pemungutan Suara Ulang (PSU) berpeluang terjadi di Kecamatan Alam Barajo tepatnya di Tempat Pemugutan Suara (TPS) 66 Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi. Hal ini setelah adanya temuan pemilih yang tidak berhak menyalurkan suaranya melakukan ikut pencoblosan.
Anggota Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi mengatakan temuan ini sedang diproses. Saat ini pihaknya tengah melakukan kajian untuk kemudian diputuskan apakah mengajukan PSU atau tidak.
“Kami sedang melakukan kajian, apakah nanti kita mangajukan PSU atau tidak. Ini sedang kita proses sekarang,” ujarnya, Jumat (16/2) kemarin.
Johan menyebutkan bahwa temuan pihaknya yakni adanya pemilih KTP elektronik yang tidak terdata di TPS setempat. Pemilih tersebut juga tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilihan tambahan (DPTb).
“Itu ada di pasal 348 dan 348 UU Nomor 7 tahun 2017 penjelasannya. Mereka ini tidak terdata dalam DPT maupun DPTb setempat,” sebutnya.
Johan menjelaskan, dari data laporan pihaknya ada 37 orang pemilih dengan kasus yang sama di TPS 66 tersebut. Karena itu pihaknya masih melakukan penelusuran. “Dari laporan ada 37 orang. Kita telusuri ini,” sebutnya.
Disamping itu, kata Johan, pengguna KTP elektronik ini diketahui dari luar kota Jambi. Seharusnya mereka merupakan pengguna DPTb yang diajukan sebelum hari pemungutan suara. “Tapi mereka tidak terdata dalam DPTb. Kemudian ketika mencoblos juga mendapatkan 5 surat suara,” sebutnya.
Menurut Johan, peristiwa ini sebenarnya sudah dicegah, hanya saja tidak diindahkan pencegahan tersebut. “Makanya kami sedang melakukan penelusuran,” pungkasnya. (*)