JAMBI- Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, di Poltekes Kemenkes Jambi.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, puskesmas, para kader posyandu dan kader penurunan stunting serta ratusan peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini mengatakan, bahwa dirinya sebagai wakil dari masyarakat dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kesehatan beberapa waktu yang lalu, itu cukup marathon pembahasannya karena harus menyatukan sebelas Undang-Undang yang sebelumnya terpisah-pisah.
"Dari sebelas Undang-Undang tersebut diantaranya, ada UU Rumah Sakit, UU Praktek Kedokteran, UU Kebidanan dan UU Keperawatan serta UU lainnya yang dijadikan satu didalam Omnibus Law UU Kesehatan yang lahir saat ini, yang akan disosialisasikan kepada Bapak dan Ibu yaitu, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023," Ungkap SAH yang akrab di sapa bapak beasiswa Jambi tersebut.
Selanjutnya SAH juga menjelaskan terkait pelayanan kesehatan baik tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat ringan maupun juga tingkat lanjutan. Menurutnya masih banyak yang belum berjalan maksimal dan juga dalam pemerataannya.
Masih banyak Puskesmas-Puskesmas karena memang Puskesmas ini otonomi daerah, sedangkan masalah kesehatan adalah kebijakannya kebijakan pusat.
"Nah, ini yang mau di sempurnakan, salah satunya adalah bagaimana sistem kesehatan primer nantinya kebijakannya bisa tersendiri dicari menjadi satu kebijakan Kemeterian Kesehatan agar bisa seragam wulaupun tetap. Tentu nanti akan koordinasi dengan pemerintah daerah dan tidak menghilangkan keotonomian daerahnya masing-masing tapi bisa dilakukan secara seragam," pungkasnya. (aiz)