Kata dia, Kota Jambi sudah memiliki Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan prostitusi dan pelacuran yang harusnya dijalankan dan ditegakan.
"Kita mendukung penegakan Perda. Kedepan perlu langkah, antisipasi mengatasi bahwa kegiatan di lokalisasi ini masih ada," katanya.
"Harus ada langkah kongkrit supaya ini tidak terjadi lagi. Kita menyangkan adanya aktivitas di eks lokalisasi ini," tambahnya. (*)
Kategori :