JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) jaringan antar kabupaten yang cukup meresahkan masyarakat Merangin. Dalam pengungkapan ini, dua orang yang diduga pelaku kasus curanmor berhasil diamankan Satreskrim Polres Merangin pada Rabu 21 Februari 2024 kemarin sekira pukul 08.00 WIB pagi.
Pelaku tersebut yakni AJ alias Azwar (28) dan SM alias Mud (38), yang keduanya merupakan warga Desa Ting-ting, Kabupaten Sarolangun. Mereka diamankan di belakang Bank BNI Cabang Bangko.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, setelah mengamankan kedua pelaku tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin melakukan pendalaman atas keterangan kedua pelaku. “Berdasarkan keterangan pelaku AJ yang merupakan seorang residivis, yang bersangkutan telah melakukan aksi curanmor dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Merangin,” ujarnya, Kamis (22/2) kemarin.
Berbekal informasi tersebut, kata Ruri, dirinya langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan pengembangan dan pengecekan terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Polres Merangin. “Akan kita kroscek terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Polres Merangin, karena tidak tertutup kemungkinan kedua pelaku yang kita amankan tersebut sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Merangin,” terangnya.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial TYAB alias Bowo (53) warga Desa Sungai Baung, Kabupaten Sarolangun. “Pelaku TYAB alias Bowo (53) diduga berperan sebagai penampung hasil curian pelaku,” sebut Ruri.
Saat diamankan, jelas Ruri, turut disita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam. Dari hasil penelusuran di lapangan, didapat petunjuk bahwasanya barang bukti tersebut merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban bernama Gusprilla Roza pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.
Diketahui, korban kehilangan sepeda motornya tersebut sekira pukul 01.00 WIB dinihari, di rumahnya yang terletak di Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. “Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menyebutkan, masih ada beberapa TKP curanmor yang dilakukan oleh pelaku, yang saat ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Merangin. “Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota di lapangan, dan semoga saja semua dapat terungkap termasuk jaringan lain yang berkemungkinan melakukan aksinya di wilayah Merangin,” jelasnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)