Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Merangin
Polsek Tabir usai mengangkat pelaku Curanmor kurang dari 24 jam--
JAMBIEKSPRES.CO- Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari Azra Agustina Ramadhan pada Senin, 1 Juli 2024, yang melaporkan kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan rumahnya.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah MY (42) dan SH (47), keduanya merupakan warga Bukit Sago, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Merangin Diringkus Polisi
BACA JUGA:Pelaku Curanmor yang Beraksi 17 Kali di Tanjabbar Dibekuk Polisi
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, tanpa ada perlawanan dari kedua pelaku.
Kapolsek Tabir, AKP Munthe, mengkonfirmasi bahwa barang bukti serta kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tabir.
Kasus ini sedang dalam tahap pendalaman dengan memeriksa keterangan saksi dan pelaku.
BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Merangin Tangkap Curanmor
BACA JUGA:Tengah Asyik Nongki, Pelaku Curanmor Dibekuks Polisi
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)