JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Persaingan Caleg DPR Dapil Jambi menuju Senayan mulai mengerucut ke 8 partai yaitu Golkar, PDIP, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN dan PKS. Hal ini sesuai hasil Sirekap KPU pada 23 Februari 2024 pukul 13.00 WIB.
Bila melihat data yang ada saat ini 7 kursi untuk sementara berhasil diraih Golkar, PDIP, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem dan PAN. Sementara PKS masih menunggu perhitungan terakhir apakah mereka bisa meraih kursi ke-8.
Hal ini menarik, karena kursi ke-8 ini akan diperebutkan 3 parpol yaitu Golkar, PDIP dan PKS. Saat ini Golkar meraih 184.662 suara, PDIP meraih 170.003 suara dan PKS meraaih 55.704 suara.
Sebagaimana diketahui bahwa pembagian kursi untuk DPR dan DPRD di Pemilu 2024 menggunakan metode sainte lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019 silam. Metode ini tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.
BACA JUGA:Ini 6 Wakil Kerinci-Sungai Penuh Untuk DPRD Jambi Versi Quick Count Nakama
Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Namun, semua partai politik akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil yaitu 1, 3, 5 dan 7.
BACA JUGA:Abubakar Jamalia Geser Sum Indra Diposisi 4 Calon DPD, Elviana, Ivanda dan Syukur Sulit Dikejar
BACA JUGA:PAN Berpeluang Raih 2 Kursi DPRD Provinsi Jambi Dapil 4, Ini Hitung-hitungannya
Bila melihat data ini, maka yang berpeluang cuma tiga partai ini. Untuk saat ini misalnya Golkar meraih 184.662 suara sudah dapat 1 kursi, PDIP meraih 170.003 suara sudah dapat 1 kursi dan PKS meraaih 55.704 suara belum dapat kursi karena kalah suara.
Untuk itu karena tidak ada yang memenuhi syarat, maka perolehan suara Golkar dan PDIP akan dibagi 3, lalu dibandingkan dengan jumlah suara PKS. Siapa yang meraih suara terbanyak dari 3 parpol ini, maka ia akan mendapatkan kursi ke-8 DPR Dapil Jambi. (*)