Wulan Guritno Ajukan Gugatan Pedata

Selasa 27 Feb 2024 - 21:22 WIB
Editor : Adriansyah

JAMBIEKSPRES.CO - Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan perdata aktris bernama lengkap Sri Wulan dari itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah pebasket muda berusia 28 tahun itu, yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun gugatan perdata itu terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Perkara Wulan Guritno itu tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

BACA JUGA:KPU Tebo Gelar Pleno Rekpitulasi Bulan Depan

BACA JUGA:Hadiri Wisuda Unja, Al Haris Dorong Generasi Muda Pandai Mencari Peluang

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan.

Di antaranya, meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya dan menyatakan tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pun mengkonfirmasi soal gugatan tersebut. "Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ujar Djuyamto dikonfirmasi, Senin (26/2/2024) dikutip dari JPNN.

Sekadar diketahui, Wulan Guritno pernah menjalin kasih dengan Sabda Ahessa. Namun, jalinan kasih keduanya diduga telah kandas sejak pertengahan 2023. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai