JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat ini tengah menangani laporan yang berkaitan dengan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Merangin. Dari laporan yang disampaikan ke Ombudsman, terdapat tindak maladministrasi yang dilakukan oleh salah satu OPD di Pemkab Merangin berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum terkait seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra SH, MH, mengatakan bahwa Ombudsman telah menjalankan serangkaian pemeriksaan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Pada Kamis, 29 Februari 2024, Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pj Bupati Merangin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Merangin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan bahwa Kepala Puskesmas Muara Jernih dan Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Merangin terbukti melakukan maladministrasi," ujar Indra.
BACA JUGA:Temukan Penugasan Ganda di OPD
BACA JUGA:Tampilkan Atraksi Budaya dan Seni dalam Rangkaian Perayaan Imlek 2024
Tindak maladministrasi yang dilakukan, jelas Indra, berupa pengabaian kewajiban hukum terhadap proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Merangin tahun 2023, di mana peserta atas nama Neneng Nurlita tidak sesuai dengan persyaratan seleksi namun diluluskan. Pada persyaratan disebutkan bahwa peserta harus memiliki pengalaman kerja 2 tahun secara terus menerus di Puskesmas.
"Kita menemukan bahwa yang bersangkutan belum mencukupi pengalaman bekerja selama 2 tahun berturut-turut di Puskesman Muara Jernih, namun dibuakan surat pengalaman kerja oleh kepala Puskesmas," imbuh Indra.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman Jambi mengeluarkan LHP Korektif yang disampaikan kepada Pj Bupati Merangin dengan beberapa poin yang harus dijalankan. Poin-poin tersebut yakni meminta Pj Bupati untuk tidak mengusulkan Neneng Nurlita untuk diangkat sebagai PPPK dan juga meminta agar Kepala Puskesmas Muara Jernih dilakukan pembinaan terkait maladministrasi yang dilakukannya. (*)