Setiap RT Harus Bentuk Bank Sampah

Selasa 05 Mar 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

Diterapkan Secepatnya dan Bertahap

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota Jambi keluarkan Instruksi Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembentukan Bank sampah di tingkat RT, Perkantoran, Sekolah dan tempat-tempat strategis lainnya. 

Hal ini sebagai bentuk respon dari tumpukan sampah di berbagai jalan protokol di Kota Jambi beberapa bulan terakhir.

"Mulai kita sosialisasikan, jadi kedepan sampah yang dihasilkan dari tingkat sumber selesai dengan Bank Sampah ini, baik yang di tingkat RT maupun yang sektoral (perkantoran, dan lainnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dr. Ardi, kemarin.

Kata Ardi, saat ini Bank Sampah yang jadi percontohan ada di Kelurahan Pematang Sulur, dan sudah mengelola sampah lebih dari 1.500 KK.

"Jadi Bank Sampah ini mengambil sampah langsung dari rumah ke rumah, dan dikelola secara sistematis, dan pengaturan jam pengambilannya diatur sedemikian rupa bersama masyarakat," katanya.

BACA JUGA:RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026 Diubah, Gubernur dan DPRD Sepakati Rencana Awal Perubahan Masuk ke Pansus

BACA JUGA:A Ridwan Buka Jambore Kader PKK Kota Jambi

Ardi juga mengatakan, Pemerintah Kota Jambi juga tengah melakukan penyusunan dokumen terkait Rencana Induk Pengolahan Sampah di Kota Jambi. 

"Masih Drafting, Insya Allah tahun ini selesai, dan langsung dinaikkan ke DPRD untuk jadi Peraturan Daerah (Perda). Inti dari Perda ini nanti mengatur semua kegiatan-kegiatan yang ada di Kota Jambi ini, pengelolaan sampahnya dilakukan dari tingkat sumber, atau berbasis rumah tangga," kata Ardi.

Saat ini masih dilakukan konsolidasi dengan bank sampah maupun Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), untuk bisa berkolaborasi dengan masyarakat, bekerjasama mengambil sampahnya di rumah-rumah.

"Sehingga kalau semua sampah yang diambil dari rumah-rumah, artinya kita tak perlu lagi ada TPS di jalan," kata Ardi.

Target dari kebijakan itu akan diterapkan secepatnya, dan bertahap. 

"Pada 2024 ini, kita coba menyelesaikan rencana induk dulu, karena ini kerjasama kita dengan Bappenas. Target selesai dokumen induk itu di pertengahan 2024, kalau itu sudah selesai, kita akan running menyelesaikan kebijakannya. Jadi intinya, 2024 itu kita selesaikan dokumen induknya dulu supaya jelas, supaya ada pijakannya. Setelah itu baru kita running menyelesaikan kebijakannya. Mungkin dimulai 2025," katanya. 

Ditambahkan Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, pembentukan Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu pada Instruksi itu, dilaksanakan oleh Seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kota Jambi.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 21:05 WIB

Jamin Stabilitas Harga dan Stok

Minggu 22 Dec 2024 - 21:03 WIB

Realisasi PAD Pasar Tertinggal

Minggu 22 Dec 2024 - 20:57 WIB

Dari Illegal Driling hingga Geng Motor

Minggu 22 Dec 2024 - 20:21 WIB

Celeng Banteng