Kata Abu Bakar, Camat dan Lurah agar memerintahkan kepada seluruh Rukun Tetangga (RT) untuk membentuk Bank Sampah.
Lalu, Dinas Pendidikan Kota Jambi agar memerintahkan ke Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk membentuk Bank Sampah.
Selanjutnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi agar memerintahkan kepada seluruh pemilik Hotel, Restoran, Rumah Makan dan Tempat Hiburan untuk membentuk Bank Sampah.
Abu Bakar melanjutkan, Dinas Perhubungan Kota Jambi agar memerintahkan kepada seluruh Terminal, Pelabuhan dan Bandar Udara untuk membentuk Bank Sampah.
Terakhir, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi agar memerintahkan kepada seluruh Pengelola Pasar Tradisional, Pasar Modern, Swalayan (Super Market) dan Perusahaan Industri untuk membentuk Bank Sampah.
"Pelaksanaan paling lambat dimulai pada tanggal 1 Maret 2024," pungkasnya. (*)