JAMBI, JAMBIESKPRES.CO - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi telah mengambil keterangan 23 orang saksi dari pelapor dan terlapor terkait kasus dugaan manipulasi data dan suap penerimaan PPPK Kabupaten Kerinci tahun 2023.
Adapun 3 orang dari 23 saksi tersebut yakni, Sekda Kabupaten Kerinci Zainal Efendi, Kadisdik Kerinci Murison, Kadis BKPSDM Kerinci Efrawadi dan sejumlah Panselda PPPK Kerinci ternyata sudah dimintai keterangan oleh Polda Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrikrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta melalui Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Wicaksono.
"Benar, total ada 23 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik," katanya, Selasa (5/3).
Lanjut Wicaksono, proses penyelidikan kasus ini terus berlangsung. Selain memeriksa pelapor dan terlapor, Penyidik juga memeriksa sejumlah Honorer yang dinyatakan lolos dalam seleksi kemarin.
BACA JUGA:XL Axiata - Huawei Kerja Sama Strategis Pemanfaatan Artificial Intelligence
BACA JUGA:Rumah Kito Sedia Paket Bukber Dapur Ramadhan
"Untuk selanjutnya, kami masih akan melakukan beberapa orang saksi mulai dari Tim Panselnas juga saksi ahli untuk melengkapi dumas dari Saudara Edios ini," tegasnya.
Pemeriksaan para saksi ini sudah beberapa hari ini dilakukan oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi di Mapolres Kerinci.
"Sudah kita periksa, tinggal kita melengkapi beberapa orang yang belum ke depannya," ujarnya.
Sebelumnya , tiga pejabat Kabupaten Kerinci yakni Sekretaris Daerah, Kepala Dinas BKPSDMD, dan Kepala Dinas Pendidikan dilaporkan ke Mapolda Jambi atas kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap pada seleksi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci tahun 2023.
Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, Kadis BKPSDMD Efrawadi dan Kadis Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda.
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra, pada 25 Januari 2024 lalu. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi. (*)