JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sebanyak 10 orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Para pelaku ini diamankan di tujuh tempat yang berbeda di Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di beberapa lokasi kerap menjadi tempat peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan Eko saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen dan Kasi Propam AKP Imam di Mapolresta Jambi, Selasa (5/3) kemarin.
Pada TKP pertama yakni di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi, tim berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AP (23) warga Musi Rawas dan RA (23) warga Kota Jambi. Barang bukti yang disita berupa 8 paket sabu dengan berat 33,72 gram.
BACA JUGA:Tiga Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Razia di Hotel
BACA JUGA:Imbas Korban Berkoar Sebut Dirinya Kebal, Yudha Tusuk Tubuh Yudi Dua Kali
TKP kedua yaitu di kawasan Sungai Kambang, tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial EV (27) warga Batanghari beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 561 gram dan pil ekstasi sebanyak 710 butir.
“TKP ketiga di seputaran Beringin, Jambi Timur. Kita mengamankan satu pelaku inisial H (23) dengan barang bukti sabu 31,25 gram,” ungkap Eko.
Eko menambahkan, di lokasi ke empat, Tim berhasil mengamankan dua pelaku di kawasan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.
Dua pelaku tersebut berinisial D (29) dan A (27) warga Kota Jambi yang merupakan pasangan kekasih, dengan barang bukti sabu masing-masing seberat 1,18 gram, 101 gram, 51,20 gram, serta satu alat hisap sabu.
BACA JUGA:Lakukan Asusila, Kasus Oknum Dokter RS BMJ ke Penyidikan
BACA JUGA:Razia Pekat, Tim Siginjai Polda Jambi Puluhan Botol Miras Diamankan
Selanjutnya, untuk TKP yang kelima di kawasan Beliung, Alam Barajo dengan pelaku berinisial H (45) warga Kota Jambi dengan barang bukti 0,48 Gram dan ganja seberat 1 kilogram.
“Untuk TKP ke enam, kita kembali mengamankan dua pelaku inisial S (32) warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan IS (40) warga Kota Jambi dengan barang bukti sebanyak 2 butir pil ekstasi dan sabu seberat 1.470 gram,” sebut Eko.