JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menetapkan target penerimaan pajak dan retribusi pada tahun 2024 sebesar Rp 390 miliar.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya mencapai Rp 350 miliar.
Menurut Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, kenaikan ini mencapai Rp 40 miliar dari tahun sebelumnya, menandakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya BPPRD Kota Jambi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi melibatkan berbagai langkah strategis, termasuk koordinasi dengan instansi terkait dan Korsupgah KPK RI.
Salah satu fokus utamanya adalah menyelesaikan tunggakan pajak yang masih ada. "Langkah-langkah konkret termasuk penghimpunan pajak dari wajib pajak seperti hotel, rumah kos, air tanah, dan parkir," katanya.
BACA JUGA:Tunggu Edaran Gubernur Pengaturan Jam Kerja ASN Pemkot Jambi Selama Ramadan
BACA JUGA:Dorong Diskominfo Daerah Tingkatkan SPBE
Nella Ervina menjelaskan bahwa BPPRD Kota Jambi akan memaksimalkan potensi yang ada dengan mengambil berbagai langkah, termasuk menggunakan mobil pajak keliling untuk mendekati wajib pajak.
Selain itu, untuk meningkatkan PAD pada tahun mendatang, pihaknya juga akan melakukan uji petik terhadap beberapa pelaku usaha.
"Masyarakat juga diminta untuk bekerjasama dalam upaya ini, sementara BPPRD akan memasang alat perekam pajak sebagai upaya tambahan," imbuhnya.
Selain upaya konkret yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi, optimalisasi pajak juga membutuhkan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Opini tentang pentingnya optimalisasi pajak di Kota Jambi memunculkan pemahaman bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber utama pendanaan pembangunan dan penyediaan layanan publik. Oleh karena itu, meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi merupakan langkah penting dalam memastikan kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)