PPN Transaksi QRIS Tak Dibebankan ke Konsumen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dibebankan ke konsumen, melainkan pedagang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menjelaskan yang menjadi dasar pengenaan PPN untuk pembayaran QRIS itu adalah merchant discount rate (MDR).

MDR merupakan biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa kepada merchant atau pedagang atas penggunaan fasilitas pembayaran elektronik, seperti mesin EDC (Electronic Data Capture) atau layanan QRIS.

Umumnya, pedagang sudah menghitung biaya MDR dalam harga produk/jasa yang mereka jual.

BACA JUGA:Gaikindo Harap Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Sektor Otomotif

BACA JUGA:Sri Mulyani Masih Koordinasi Soal PPN 12 Persen

Dengan demikian, dalam transaksi untuk pembelian televisi, misalnya, dengan harga jual Rp5 juta dan PPN Rp550 ribu (tarif 11 persen), maka total yang harus dibayarkan oleh konsumen adalah Rp5,55 juta, baik secara tunai maupun non-tunai.

“Jadi, bertransaksi dengan QRIS maupun tunai itu tidak ada bedanya,” ujar Dwi.

Akan tetapi, Dwi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai kemungkinan penjual melakukan penyesuaian harga karena bertambahnya beban PPN.

Pernyataan serupa juga diberikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. Dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Senin, dia menyatakan PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan finansial teknologi (fintech), di mana QRIS menjadi salah satunya.

Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung oleh pedagang, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

“Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi konsumen yang bertransaksi via QRIS,” ujar dia.

Untuk diketahui, besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

Untuk usaha mikro, biaya MDR QRIS yang berlaku sebelumnya adalah sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan