"Ada beberapa yang berbeda. Kita minta ini bisa dijelaskan oleh KPU Merangin. Kenapa jumlah dari C1 yang kita hitung berbeda dengan hasil rekapitulasi," kata Akmaluddin.
Menanggapi adanya perbedaan ini, KPU Provinsi Jambi akhirnya memfasilitasi untuk dilakukan menyandingan data miliki saksi Gerindra dan PDIP dengan data yang dimiliki KPU Merangin.
Penyandingan itu akan dilakukan sejuah saksi memiliki bukti data yang kuat terkait adanya perbedaan tersebut.
"Untuk Merangin kita skor dulu, nanti kita akan sandingkan data yang dimiliki saksi dengan data KPU Merangin, sepakat ya. Kepada saksi kita minta untuk menunjukkan datanya," kata Fahrul Rozi, Komisioner KPU Provinsi Jambi.
Untuk penyandingan data sendiri, dilakukan secara terpisah dengan rapat pleno rekapitulasi. Sehingga proses rekap bisa tetap berjalan untuk kabupaten lainnya.
BACA JUGA:TPN Kumpulkan Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu
BACA JUGA:GAWAT! 8.381 Petugas Pemilu Dirawat, 57 Meninggal Dunia
"Untuk Merangin kita skor dulu, tapi yang kabupaten lainnya tetap dilanjut," sebutnya.
Sedangkan soal pesan berantai, KPU Provinsi sudah melakukan proses klarifikasi terhadap PPK dan oknum komisioner KPU Merangin. Sehingga persoalan ini tidak menjadi objek dalam pleno rekapitulasi.
"Soal pesan berantai, ini adalah persoalan etik. Karenanya kita lakukan proses klarifikasi dan bukan menjadi bagian dari objek pleno kita hari ini," jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan bahwa untuk perbedaan data perlu dilakukan sejauh saksi memiliki bukti adanya perbedaan.
BACA JUGA:Audit Investigasi Sirekap, Tak Pengaruhi Hasil Pemilu
Karena itu Bawaslu menyarankan agar yang menjadi basis pembanding adalah C1 yang dimiliki saksi.
"Nanti kita juga akan sandingkan dengan data yang dimiliki Bawaslu. Tapi kalau hanya dugaan, sebaiknya tidak dilakukan penyandingan," pungkasnya. (*)