Pria di Merangin Nekat Perkosa Teman Sendiri

Kamis 14 Mar 2024 - 04:23 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Kategori :