JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, bakal memanggil dan memeriksa 15 orang anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang diberhentikan sementara, hari ini Senin (18/3).
Belasan PPK yang diberhentikan sementara itu berasal dari Kecamatan Pelawan, Pauh dan Sarolangun. Mereka diberhentikan lantaran ketahuan menggeser hasil perolehan suara pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Sarolangun Yuliana mengatakan, alasan pemberhentian sementara dilakukan karena ketika pleno di Provinsi Jambi kemarin ditemukan adanya pergeseran angka diantara beberapa partai politik dan caleg.
“Mangkanya kami harus menindak lanjuti untuk melakukan pemberhentian sementara, setelah itu kami akan klarifikasi dan periksa rekan-rekan PPK. Jika memang terbukti nanti akan dilakukan pemberhentian tetap,” katanya, Minggu (17/3) kemarin.
BACA JUGA:Pengguna DPK Dinilai Bermasalah, Pemilu di Kota Jambi Berpotensi Digugat ke MK
BACA JUGA:Kontribusi WTC Mesti Optimal, Hasil BOT WTC dengan Pemprov
Untuk di Kecamatan Sarolangun terdapat lebih kurang 64 suara yang digeser, sedangkan di Kecamatan Pauh terdapat 26 suara.
“Pelawan sudah clear waktu di pleno Kabupaten, PPK nya sudah melakukan perbaikan ditingkat Kabupaten,” ujarnya.
Yuliana menambahkan, dilihat dari hasil pleno di Provinsi Jambi kemarin, kemungkinan terdapat indikasi kecurangan ditingkat kecamatan.
“Nanti akan dijawab betul atau tidaknya, diluar ekspektasi kami ber lima karena di Kecamatan Sarolangun pada saat pleno tingkat kecamatan mereka saksi sangat aktif dan sering terjadi skor dan kami rasa sudah titik aman disitu,” ungkapnya.
BACA JUGA:Fasha Minta Kader NasDem Sukseskan Jumiwan pada Pilkada Bungo 2024
BACA JUGA:Delapan Nama Dinilai Paling Layak Maju Bacakada Kabupaten Kerinci 2024
Menurutnya, ketika ditingkat kabupaten tidak ada sanggahan dari saksi. "Ternyata di provinsi, saksi memiliki data yang memang betul-betul ada melakukan pergeseran angka,” pungkasnya. (*)