Jalur darat yang boleh beroperasional saat ini, kata Johansyah, seperti dari mulut tambang di Muaro Jambi menuju Pelabuhan di Talang Duku.
"Satgas wasgakkum khusus Muaro Jambi tetap bekerja. Karena kewenangan pengaturan batu bara kewenangan pengwasan sudah di Kabupaten yang dilintasi, jadi Provinsi hanya memonitoring," kata Johansyah yang juga Plh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan ini.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang juga Ketua tim satgas wasgakkum batu bara Sudirman butuh kesadaran bersama baik pengusaha, angkutan (transportir) yang berizin dan Pelabuhan bisa bekerja sama dengan baik.
"Penyebab sementara kemacetan ini kami lihat karena ada ketidak patuhan para sopir, transportir terhadap pembatasan jumlah dan waktu operasional. Seharusnya mematuhi itu," sebut Sudirman.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya menyurati pemilik pelabuhan dan pemilik tambang batu bara di Sarolangun dan Batanghari. Hal itu akibat kemacetan yang terjadi pada Kamis (14/3/2024).
Dalam surat itu diterangkan terkait penghentian hauling batu bara. Surat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga selaku Wakil Ketua Tim Satgas wasgakkum Johansyah.
BACA JUGA:Rencanakan 3 Skema Angkutan Batu Bara, Optimalkan Jalur Sungai
BACA JUGA:Hasil Rapat Evaluasi, Lima Jalur Sungai Batu Bara Mesti Dioptimalkan
Surat bernomor S.620/693/SETDA.PRKM-2.1/III itu ditujukan kepada bos tambang wilayah Sarolangun dan Batanghari. Serta juga bos atau pemilik pelabuhan Srikandi, Minimex, KDC, dan PT. Pelabuhan Universal Sumatera (PUS) Jangga Sukses Madani. (*)