Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kondisi lanskap fintech yang tercatat pada Januari 2024, terdapat sekitar 1,2 juta pengguna transaksi lender (pemberi pinjaman), 123,45 juta borrower (peminjam) yang mengakses kredit, lebih dari Rp785 triliun jumlah pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna, dan 101 jumlah fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Pekan Ini THR dan TPP ASN Pemkot Jambi Cair, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:HORE! BUMN Buka Rekrutmen Besar-Besaran Pegawai 2024, Catat Waktu dan Persyaratannya
Industri fintech lending yang legal didorong untuk terus menegakkan persaingan yang sehat dan etis, memiliki integritas dan kepatuhan yang berorientasi pada perlindungan konsumen, serta mendorong perkembangan yang inovatif dan inklusif di sektor industri terkait. (ant)