Ditresnarkoba Amankan Narkotika Senilai Rp19 M dan Amankan 5 Tersangka

Minggu 24 Mar 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp 19 miliar.

Kasus ini merupakan pengungkapan yang sangat baik dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Pasalnya, ini merupakan ungkap kasus pada minggu pertama bulan Maret 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser dalam rilisnya yang dikirim Bidhumas Polda Jambi, Minggu 24 Maret 2024. 

Dari ungkap kasus tersebut, disampaikan Ernesto, barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 12,9 kilogram sabu.

“Selain itu ada juga narkoba jenis inex sebanyak 10.032 butir dan 5,268 gram ganja,” ujarnya. 

BACA JUGA:10 Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap di 7 TKP, Barang Bukti Disimpan Dalam Karung Beras

BACA JUGA:Petugas Razia Tempat Hiburan Malam, 4 Pengunjung Positif Narkoba

Dalam dua kasus yang berhasil diungkap tersebut, jelas Ernesto, ada sebanyak lima orang tersangka yang berhasil diamankan. 

Dari lima tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka yang diberi tindakan tegas terukur karena melawan saat diamankan petugas di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut). 

Tersangka itu sendiri berinisial C dan rekannya berinisial RM (22) warga Asahan, Sumatera Utara (Sumut), dan TB (55) warga Rokan Hilir, Riau. 

Dari dua tersangka ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu di dalam dua koper di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

Lebih lanjut, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali membongkar penyelundupan Narkotika jenis sabu sebanyak 2,9 kilogram dan diamankan dua orang tersangka berinisial MS (48) dan HN (44) yang merupakan residivis. 

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan inex sebanyak 10.032 butir dan ganja sekitar 5,268 gram.

BACA JUGA:Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Kategori :