JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan upaya pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan formasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tergantung pada usulan di tingkat pemerintah daerah (pemda).
“Tahun ini kita, pemerintah pusat mengajukan kebutuhan yaitu 419.146 formasi guru ASN PPPK. Sampai sekarang dari 419 ribu itu baru 170.649 usulan pemda,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga (GTK) Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta.
Nunuk menjelaskan, kebutuhan formasi guru PPPK untuk tahun ini sebenarnya mencapai 419.146, namun usulan dari pemda masih sangat minim bahkan tidak sampai 50 persen sehingga belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut.
BACA JUGA:Kemenag Jambi Diminta Cek, Ponpes Harus Punya Guru Psikologi
BACA JUGA:Penyebaran Guru Tidak Singkron Dengan Kebutuhan Daerah
Ia menyebutkan, pemda hanya mengusulkan formasi sebanyak 170.649 yang terdiri atas 150.031 untuk formasi PPPK, dan 20.618 untuk CPNS sehingga terdapat kekurangan mencapai 248.497 formasi dari total kebutuhan formasi guru ASN PPPK.
Bahkan, Nunuk menuturkan pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri belum maksimal sejak 2021 dan 2022, karena hanya 544.292 orang atau 43 persen yang lulus menjadi guru ASN PPPK dari total kebutuhan 1.244.961 orang.
Sampai dengan tahun 2023, jumlah guru ASN PPPK mencapai 774.999 orang, sehingga dengan total kebutuhan guru sebanyak 1.244.961 maka pada tahun ini akan ada 419.146 formasi yang seharusnya terpenuhi.
BACA JUGA: Awan Penggerak Akan Mampu Tingkatkan Kompetensi Guru Terkendala Jaringan
BACA JUGA:Kemendikbud dan Harvard University Perkuat Potensi Digital Guru Indonesia
Nunuk mengatakan, alasan pemda enggan mengajukan formasi guru ASN PPPK karena adanya keterbatasan anggaran karena para pemda mengaku tidak ada biaya untuk menggaji para guru ASN PPPK.
Padahal, Nunuk mengatakan untuk tahun ini pemda hanya bertugas mengusulkan formasi sedangkan soal gaji baru dilakukan pemda tahun depan.
“Sebenarnya untuk seleksi ASN PPPK ini, misalnya sekarang mengusulkan formasi itu untuk penggajian kan baru tahun depan,” katanya.
Nantinya ketika sudah mengusulkan formasi guru ASN PPPK dan mengetahui jumlah yang lulus, selanjutnya pemda bisa mengajukan kebutuhan anggaran untuk penggajian guru ASN PPPK kepada Kementerian Keuangan.
“Jadi bukan kalau nanti saya usulkan formasi untuk guru ASN PPPK, Dana Alokasi Umum -DAU- saya tahun ini tidak cukup untuk menggaji. Padahal menggaji guru ASN PPPK bukan sekarang,” kata Nunuk.