Dalam rangka memenuhi modal inti sebagai BPD yakni sebesar Rp 3 triliun pada akhir Desember 2024, Bank Jambi melakukan aksi korporasi dengan melakukan KUB (Kelompok Usaha Bank) dengan Bank BJB sebagai induk KUB.
“MoU sudah kita tandatangani, tinggal penandatanganan PKS dan SHA atau share holder agreement. Mudah-mudahan ini bisa menggugurkan modal inti sampai akhir tahun 2024,” jelas Khairul.
Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB. Apabila hal itu tidak dapat terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). (*)