Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ya, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui semua perbuatannya," ungkapnya.
BACA JUGA:Gara-gara Jual Sabu, 3 IRT Urung Buat Kue Lebaran
BACA JUGA:Gelapkan Uang Temannya Rp1 M, Begini Modus Johan Melancarkan Aksinya Terhadap Korban
Terhadap pelaku akan diterapkan Pasal 81 Ayat (1),(2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)
Kategori :