Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penipuan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang dioplos atau diubah warnanya menjadi warna mirip pertamax.
BBM pertalite yang diberi pewarna menyerupai pertamax tersebut dijual dengan harga resmi pertamax. Praktik kejahatan ini telah berlangsung selama satu tahun dengan keuntungan didapatkan para pelaku mencapai Rp2 miliar.
Polri, kata Nunung, melakukan upaya untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku penyelewengan BBM. Terlebih kebutuhan BBM menjelang Lebaran menjadi krusial.
Nunung juga memerintahkan seluruh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus kepolisian daerah se-Indonesia untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap operasional SPBU di wilayah masing-masing guna mencegah adanya perbuatan serupa.
"Bilamana masih terjadi hal yang sama dengan modus mungkin berbeda, yang ada beberapa modus yang berbeda selain yang kita temukan, perintahnya hanya satu lakukan penindakan dengan tegas dan terukur," kata Nunung. (ant)