SEKAYU, JAMBIEKSPRES.CO-Penanganan perkara pembunuhan sadis Yudi (22), yang dibakar dan ditanam hidup-hidup, masih menimbulkan tanda tanya bagi keluarga almarhum.
Meski tiga orang pelakunya sudah diamankan dan proses hukum oleh Polsek Bayung Lencir.
Merasa tidak puas, keluarga almarhum bersama sejumlah massa melakukan unjuk rasa di depan Mapolres Musi Banyuasin (Muba).
Dalam aksi damai Kamis, 28 Maret 2024, mereka menuntut agar proses hukum kasus tersebut dipercepat.
Ibu korban, Yahuna (40) melalui kuasa hukumnya, Jon Heri SH, mengungkapkan tindak pembunuhan berencana itu terjadi Selasa, 13 Februari 2024.
Berawal tersangka Jefri Dahriansyah dan temannya, memesan motor kepada korban, minta diantar ke SPBU C2 Sungai Lilin.
"Saat korban datang di SPBU C2, korban langsung dipukuli para tersangka. Disiksa dan dibawa ke dalam mobil, sampai ke tempat Trans PDI Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir," terang Jon Heri.
BACA JUGA:Narkotika Senilai Rp30 Miliar Dimusnahkan Polda Jambi dari 6 Kasus Berbeda
BACA JUGA:Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Magang ke Jerman
Dalam mobil itu, rambut korban dijambak. Diancam akan dibunuh dan dibakar, setelah tiba di Trans PDI Desa Mangsang.
“Penganiayaan dan pengancaman dalam mobil itu, direkam pelaku menggunakan kamera handphone (hp). Dibuat video,” bebernya.
Sampai di Desa Mangsang, lanjut Jon Heri, sudah ada sekelompok pelaku menyambut hendak membakar korban.
“Tersangka Jefri, Agung, Idham, dan lainnya, dengan kejamnya dengan menyiksa, membakar dan menanam korban hidup-hidup. Seperti ancamannya dalam video,” sesalnya.
Sudah ada 3 tersangka yang ditangkap Polsek Bayung Lencir, Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu dan Ignatius Agung Yoga Setiawan. Rekonstruksi pun sudah dilakukan di Polres Muba.
BACA JUGA:Kasus Pemalsuan Surat Kematian Airul oleh Rimbo Medical Center Naik Penyidikan