Pembuhan Sadis, Korban Dibakar dan Ditanam Hidup-Hidup 3 Tersangka

Minggu 31 Mar 2024 - 10:56 WIB
Editor : Adriansyah

BACA JUGA:Polda Sidik Kasus Ferienjob ke Jerman dan Dosen Unja Jadi Tersangka, Unja Berikan Klarifikasi

Tapi keluarga korban tidak puas karena merasa penanganannya mengambang. 

Mereka meminta polisi menangkap seluruh pelaku yang terlibat pembunuhan sadis dan terencana itu.

”Kami datang ke Polres Muba, untuk meminta mengambil alih kasus yang ditangani oleh Polsek Bayung Lencir. Dikarenakan penyidik Polsek Bayung Lencir tidak profesional," cetus Jon Heri.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kasi Humas AKP Susianto, yang menemui pendemo, menjelaskan perkara pembunuhan ini sudah ditangani Polres Muba dan para tersangka juga sudah dilakukan penahanan.

"Suatu hal yang wajar dari keinginan masyarakat, agar polisi ini menindaklanjuti kasus tersebut. Namun semua ada prosedur, yang jelas kedatangan keluarga sudah kami terima dan jelaskan apa yang menjadi tuntutan mereka," ungkapnya. 

BACA JUGA:Ternyata Baru Kenal Pacaranya 1 Bulan di Facebook, Kasus Gadis Diperkosa Pacar

BACA JUGA:Ponpes Terancam Disanksi Jika Terbukti Terlibat Dalam Kasus Tewasnya Santri Airul

Susianto menjelaskan, saat itu korban dituduh menggelapkan sepeda motor. Sehingga dijebak para pelaku untuk melakukan transaksi jual beli.

"Setelah itu korban dibawa para pelaku, terjadilah peristiwa tersebut,” bebernya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH, menerangkan pihaknya sudah secara profesional menangani kasus tersebut.

Begitu pihak keluarga korban melapor, Polsek Bayung Lencir langsung menindaklanjuti. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap.

“Makanya kami bingung juga kenapa demo, yang jelas sudah kami proses hukum," tegasnya. 

Eko menambahkan, pembunuhan itu terjadi di TPU Dusun IV Hijral Mukti, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir. Sementara korban, warga Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir.

“Perkaranya sudah penyidikan, dilanjutkan mengamankan para pelaku," ujar Eko.

Pada saat interogasi awal, tersangka Jefri mengaku mengikat tangan dan kaki korban. Dia juga memukul kepala korban sebanyak 3 kali, menggunakan gagang golok.

Kategori :