JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Dua tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Airul Harapan (13) santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin meninggal dunia telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II) pada Senin 1 April 2024 lalu.
Diketahui kedua tersangka yakni berinisial A dan R. Keduanya merupakan santri dan juga senior korban di Ponpes Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi awak media di Lobby Gedung Mapolda Jambi.
Andri mengatakan, kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Senin 1 April 2024 lalu.
“Alhamdulillah berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap dan saat ini tersangka sudah berada di kejaksaan,” katanya, Kamis (4/4) kemarin.
BACA JUGA:Kasus Pemalsuan Surat Kematian Airul oleh Rimbo Medical Center Naik Penyidikan
BACA JUGA:Ponpes Terancam Disanksi Jika Terbukti Terlibat Dalam Kasus Tewasnya Santri Airul
Sebelumnya, dalam mengungkapkan kasus tersebut kepolisian harus menghadapi anak-anak yang berhadapan dengan hukum baik dari tersangka, saksi maupun korban.
“Dua orang anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Andri.
Kasus ini terjadi bermula saat korban menagih uangnya yang berjumlah Rp 10 ribu yang dipinjam oleh pelaku.
Namun pelaku tidak senang dengan sikap korban yang menangih hutang tersebut. Lalu pelaku langsung melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Tidak sampai disitu, kemudian beberapa hari berikutnya pelaku bersama rekannya merencanakan untuk memanggil dan mengajak korban naik ke lantai 3 Ponpes dan di sanalah nyawa korban direnggut oleh para pelaku.
BACA JUGA:Ternyata Baru Kenal Pacaranya 1 Bulan di Facebook, Kasus Gadis Diperkosa Pacar
BACA JUGA:Ponpes Terancam Disanksi Jika Terbukti Terlibat Dalam Kasus Tewasnya Santri Airul
“Kronologis kejadian pada hari Selasa 14 November 2023 lalu terjadi dugaan tidak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di lantai atas asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, kita mendapatkan keterangan terhadap dua anak yang berkonflik dengan hukum, inisial (R) memegang korban dan tersangka berinisial (A) memukul kepala dan rusuk dengan menggunakan tangan, kemudian (R) memukul paha korban serta kembali memegang korban dari belakang,” jelas Andri.