KPK Setor Rp8,2 Miliar Uang Pengganti Terpidana Richard Walikota Ambon

Selasa 16 Apr 2024 - 22:08 WIB
Editor : Jurnal

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Direktorat Pemulihan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyetoran dana sejumlah Rp8,2 miliar ke kas negara.

Uang tersebut berasal dari uang pengganti dan denda yang diterima dari mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

"Tim eksekutor bersama Biro Keuangan telah menyetorkan dana sebesar Rp8,2 miliar ke kas negara, yang merupakan pelunasan uang pengganti dan denda dari terpidana Richard Louhenapessy (mantan Wali Kota Ambon) dan Wahyudih (Camat Jatisampurna)," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPK, Ali Fikri, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5).

Ali menjelaskan bahwa dengan penyetoran dana tersebut, kedua terpidana telah memenuhi kewajiban mereka sesuai vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

BACA JUGA:KPK Sita Chevrolet Biscayne Milik Andhi Pramono

BACA JUGA:KPK Sebut Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar

"Dengan penyetoran ini, uang pengganti dan denda dari keduanya dianggap sudah terlunasi," ujarnya.

KPK menegaskan komitmennya dalam menagih denda dan uang pengganti dari para terpidana, sebagai bagian dari upaya memulihkan aset dan mengurangi kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Richard Louhenapessy karena menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pembangunan 70 gerai ritel Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menginginkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara bagi Richard Louhenapessy.

BACA JUGA:KPK Panggil Fadel Muhammad Terkait Penyidikan di Kemenkes

BACA JUGA:Sesuai Rekomendasi Korsupgah KPK, Penunggak Pajak Akan Dilaporkan ke APH

Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp500 juta atau subsider satu tahun penjara, serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar.

Amri, salah satu pihak yang memberi suap kepada Richard, dihukum dua tahun penjara dan didenda Rp100 juta.

Pengadilan Tipikor Ambon menemukan bahwa Richard menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon.

Kategori :

Terkini

Selasa 17 Dec 2024 - 21:46 WIB

Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok Naik

Selasa 17 Dec 2024 - 21:44 WIB

Bupati Salurkan Bansos di Seberang Kota

Selasa 17 Dec 2024 - 21:43 WIB

AKD DPRD Tanjabtim Telah Dibentuk