Langkah Mitigasi Bawaslu Hadapi Tantangan Pilkada Serentak 2024

Rabu 17 Apr 2024 - 21:33 WIB
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Langkah mitigasi ini mencakup evaluasi kinerja pengawas ad hoc selama Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak melakukan mutasi pejabat sejak 30 Maret 2024 untuk memastikan netralitas.

"Pilkada sudah memasuki tahapan pelaksanaan. Oleh karena itu, pengawas pemilu harus segera mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai persiapan untuk Pilkada 2024," ungkap Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.

BACA JUGA:Bawaslu Dorong Evaluasi Pengawasan Dana Kampanye untuk Tingkatkan Transparansi Pemilu

BACA JUGA:Bawaslu Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada Sebelum KPU

Lolly menjelaskan bahwa langkah mitigasi yang telah dilakukan termasuk memastikan pengawasan terhadap Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan sesuai prosedur.

Selain itu, evaluasi pembentukan pengawas ad hoc Pemilu Serentak 2024 juga dilakukan untuk menentukan pengawas ad hoc yang kompeten selama Pemilu 2024, yang nantinya akan dipertahankan untuk Pilkada Serentak 2024.

"Mereka (pengawas ad hoc) menjadi objek evaluasi kami. Jika kinerjanya selama Pemilu 2024 tidak memuaskan, kami tidak akan mempertahankan mereka untuk Pilkada," jelasnya.

Menanggapi imbauan Bawaslu terkait larangan mutasi pejabat oleh Kemendagri menjelang Pilkada, Lolly menjelaskan bahwa Bawaslu sejak 30 Maret lalu telah mengirim surat kepada pemerintah daerah untuk tidak melakukan mutasi jabatan.

Imbauan ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan tahapan penetapan pasangan calon Pilkada pada 22 Maret.

BACA JUGA:Sidang Pembuktian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Diminta Bijak Ambil Keputusan

BACA JUGA:Jadi Temuan Bawaslu, Pergeseran Suara di Sarolangun Diserahkan ke Tim Sentra Gakkumdu

Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau Kemendagri untuk tidak melakukan pergantian penjabat daerah di setiap tingkatannya.

"Sejak 30 Maret, Bawaslu telah mengirim surat kepada Kemendagri untuk melarang pelaksanaan mutasi jabatan," tandasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai