JAKARTA, JAMBIEKSPRES.O-Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat di Pemerintah Kabupaten Bulukumba, yang sebelumnya diterbitkan pada 22 Maret 2024, dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret terkait Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada.
Pembatalan tersebut diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Muh Ali Saleng, di Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Rabu 17 April 2024.
Pembatalan tersebut menyusul penerbitan SK pembatalan oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, dengan nomor 821.2/165/BKPSDM pada tanggal 5 April 2024. Dalam SK tersebut, Bupati membatalkan sejumlah SK mutasi yang sebelumnya dikeluarkan, antara lain Nomor 821.2-04 Tahun 2024, Nomor 821.4-03 Tahun 2024, Nomor 821.4-03 Tahun 2024, Nomor 821.5-04 Tahun 2024, dan Nomor 821.5-05 Tahun 2024.
BACA JUGA:Terkait Pelantikan 60 Pejabat yang Jadi Sorotan, Pj Bupati Merangin Klaim Dapat Izin Kemendagri
BACA JUGA:4 Pejabat Pemprov Menguat Jadi Pj Bupati Muaro Jambi dan Sarolangun, Ini Orangnya
Sekda Bulukumba, Muh Ali Saleng, juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 800/401/BKPSDM sebagai tindak lanjut dari pembatalan SK mutasi tersebut.
Kejadian ini bukan kali pertama terjadi di Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Sebelumnya, pada tahun 2021, terjadi pembatalan mutasi terhadap 268 pejabat yang dilakukan Mendagri.
Masa itu, mutasi terhadap pejabat yang tertanggal 3 dan 7 Januari 2020 juga dibatalkan oleh Mendagri, sehingga Pemerintah Kabupaten Bulukumba melaksanakan proses undo atau pembatalan pejabat pada Jilid 2.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, memimpin proses mutasi pejabat di Aula Gedung Pinisi pada Jumat (22/3).
BACA JUGA:Pj Bupati Merangin Mukti Lantik 60 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Ajak ASN Tetap Netral dalam Pilkada 2024
Ini merupakan kasus kedua pembatalan mutasi pejabat yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun, mengulang skenario yang sebelumnya terjadi pada masa pemerintahan A.M. Sukri Sappewali-Tomy Satria Yulianto, dan kemudian dieksekusi oleh Andi Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf pada awal masa pemerintahannya. (*)