JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-KPK Melakukan Pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Ihsan Yunus terkait Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan Tahun 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dikuti Jambi Ekspres melalui ANTARA menyatakan bahwa Anggota DPR RI Ihsan Yunus telah diperiksa terkait perannya dalam salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan APD di Kementerian Kesehatan tahun 2020.
"Dalam pemeriksaan tersebut, Ihsan Yunus diminta memberikan konfirmasi mengenai pengetahuannya terhadap keterlibatan saksi dalam salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada hari Kamis.
BACA JUGA:KPK Setor Rp8,2 Miliar Uang Pengganti Terpidana Richard Walikota Ambon
BACA JUGA:KPK Sebut Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar
Pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meskipun tidak memberikan banyak komentar, Ihsan Yunus mengonfirmasi bahwa dirinya diperiksa terkait pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.
"Diperiksa soal pengadaan APD di Kemenkes ya, detail-nya tanya ke penyidik ya," kata Ihsan setelah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang.
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat termasuk Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo juga telah diperiksa oleh KPK.
BACA JUGA:Sesuai Rekomendasi Korsupgah KPK, Penunggak Pajak Akan Dilaporkan ke APH
BACA JUGA:KPK Panggil Fadel Muhammad Terkait Penyidikan di Kemenkes
Perkara ini bermula ketika KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan APD di Kementerian Kesehatan pada 9 November 2023. Proyek tersebut diduga terjadi di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020.
Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.
KPK menyayangkan dana yang disalurkan oleh Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi. (*)